Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma
Lambang Universitas Gunadarma

Minggu, 13 November 2011

MANEJEMN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPULAUAN SERIBU

Nama : Muchlisa Renhoat
NPM  : 24110534
Kelas  : 2KB04
Tulisa Manajemen Proyek dan Resiko


Kepulauan Seribu merupakan gugus pulau-pulau kecil yang masuk kedalam propinsi DKI Jakarta, kini telah menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ini harus dikelola secara husus. Kehususan pembangunan meliputi perlakuan sumber daya alam, akonomi dan aspek sosial budaya yang spesifik. Pula – pulau kecil mempunyai potensi untuk dikembangkan dengan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah pembangunan yang sustainable secara ekologis maupun ekonomi yang terbatas.

Opsi pembangunan pulau-pulau kecil pada umumnya hanya ada 3 jenis yaitu :

1.       Aktivitas pembangunan yang tidak berdampak negative sama sekali pada lingkungan, misalnya dengan menentukan suatu pulau dengan perairannya sebagai kawasan wildlife sanctuary
2.       Aktivitas yang hanya sedikit dampak negatifnya, misalnya pengembangan subsistem untuk pemenuhan kebutuhan local melalui penggunaan sumberdayalam local secara berkelanjutan
3.       Aktivitas yang berakibat perubahan radikal dalam lingkungan, seperti pertambangan skala  besar, kegiatan militer dan  pengujian nuklir juga pembangunan tourisme yang intensif.

Keadaan kepulauan seribu saat ini tidak dapat dilepaskan dengan kebijakan pada masa lalu, terutama menyangkut pengunaan pulau yang selanjtunya akan menjadi  kajian kebjakan, agar pembanguna Kepulauan Seribu memenuhi kaidah pembangunan berkelanjutan. 

Kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil  harus mempunyai implikasi terhadap pencegahan kerusakan ekosistem sebagai pilihan yang utama, walapun modifikasi lingkungan untuk meningkatkan penyediaan barang dan jasa yang berharga bagi manusia tidak dapat dihindarkan. Dengan kata lai manejemen lingkungan merupakan prasyarat pencapaianpertmbuhan ekonomi yang sustainable dan manejemen pertumbuhan ekonimi merupakan hal yang sinergi dengan manajemen lingkungan.

Manajemen lingkungan umumnya meliputi pemantauan, dan misifikasi sumberdaya alam sebagaimana dibutuhkan untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai tambah .  namun demikian, sumberdaya manusia merupakan komponen penentu dalam pemanfaatan sumber daya pulau-pulau kecil tersebut sehingga manajemen lingkungan dapat disebut sebagai manjemen hubungan antar manusia dan lingkungan.

Pendekatan arah kebijakan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan berbasis masyaraka sebagaimana tertuang dalam pedoman umum pengelolaan pulau-pulau kecil ( SK Menteri Kelautan dan Perikanan No.14 Tahun 2001) mengkombinasikan 3 pendekatan, yaitu hak, ekosistem dalam alokasi ruang wilayah pulau dan gugus pulau, serta pengelolaan yang sesuai dengan latar setempat.

Mengingat rentannya ekosistem pulau-pulau dan gugus pulau kecil , pemerintah melakukan pembatasan kegiatan yang cenderung menimbulkan dampak negative yang luas, baik secara ekoogis maupun social. Pemerintah hanya mengijinkan pengelolaan pulau-pulau kecil dengan luas kurang atau sama dengan  hanya dapat digunakan untuk keperluan konservasi, budidaya laut, kepariwisataan, usaha penangkapan dan industry perikanan secara lestari, pertanian organic dan peternakan skala rumah tangga, industry teknologi tinggi non-ekstraktif, pendidikan dan penelitian, industry manufaktur dan pengolahan sepanjang tidak merusak ekosistem dan daya dukung lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar